Tunjukkan Eksistensi, Ketum Peradi Otto Hasibuan Diundang Rusia Hadiri International Legal Forum

Source : Republik Merdeka

Kedudukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan makin menunjukkan eksistensinya di dunia internasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya undangan resmi dari departemen kehakiman Rusia kepada Ketum Peradi, Otto Hasibuan pada acara International Legal Forum di St. Petersburg, 29 Juni–1 Juli 2022.

Undangan tersebut dikirimkan Menteri Kehakiman Rusia melalui Kedutaan Rusia dan diteruskan ke Kementerian Luar Negeri Indonesia. Surat undangan tersebut pun telah disampaikan Kemenlu RI kepada DPN Peradi pada 10 Mei 2022 yang ditandatangani Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI. "Saya akan menghadiri undangan tersebut bersama tim bidang luar negeri Peradi," demikian disampaikan Otto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).

Dari keterangan Humas Peradi, International Legal Forum tersebut akan dihadiri lebih dari 5000 peserta dari 90 negara setiap tahun. Agenda tersebut akan membicarakan isu-isu global penting dalam bidang hukum.

Peradi pun memaknai undangan tersebut menunjukan pengakuan internasional kepada Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi. Bahkan tak hanya International Legal Forum, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan juga diundang secara resmi mengahadiri International Bar Association (IBA) Conference di Miami, Amerika Serikat, pada bulan Oktober mendatang.

Peradi secara resmi akan mewakili Indonesia sebagai organisasi advokat yang menjadi anggota resmi dari IBA. 

EDITOR: DIKI TRIANTO
 

 


Berita Lainnya

‎Ini Ancaman Pidana bagi Advokat Minta Upah Perkara Probono

MEDIUSNEWS ‎‎–‎ Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis y...

Kapan Berakhirnya Kepailitan? Ini Kata Praktisi PKPU dan Kepailitan

MEDIUSNEWS – Kepailitan merupakan sita umum semua kekayaan debitur yang pengurusan d...

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau Prof Syahlan mengatakan perlu mengubah p...


Bagikan artikel ini

Page View : 621