Advokat PERADI Premium, UU Advokat Tak Perlu Direvisi

Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, UU Advokat tidak harus direvisi.

"Peradi tegas menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat itu sendiri sebenarnya tidak ada masalah," katanya.

Dalam RDPU dengan Komisi III DPR baru-baru ini, lanjut dia, Peradi menyampaikan, persoalan muncul setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Keputusan atau SKMA 73 Tahun 2015.

"Yang menjadi masalah adalah pelaksanaan oleh Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan 73 Tahun 2015," ujarnya.

SKMA tersebut menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi (PT) berwenang mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat manapun. Padahal UU Advokat menyatakan, hanya Peradi yang berhak mengajukan penyumpahan calon advokat.

"DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, wajib menurut kami memanggil Mahkamah Agung untuk bertanya dan menegakkan ini, bukan melakukan pembentukan atau perancangan Undang-Undang Advokat karena tidak ada persoalan," ucapnya.

Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, menyampaikan, menjadi advokat bukan hanya cukup menguasai UU, tetapi juga harus memiliki integritas, moral, berani membela kebenaran, dan punya empati terhadap pencari keadilan.

"Kami sebagai institusi pendidikan, dalam hal ini Ubhara Jaya merasa bangga dan terhormat dapat menjadi mitra dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang andal," katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alvariza, menyampaikan, PKPA ini diikuti oleh 165 orang peserta secara luring dan daring.

"[Sebanyak] 29 sesi telah berhasil dilaksanakan dalam PKPA Ubhara dan Jakarta Barat ini," ujarnya.***


  • 1
  • 2

Pengumuman Lainnya

DPC Peradi Jakbar Gelar Halal Bihalal 2026, Dorong Penguatan Program Organisasi

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) J...

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PERADI

  atau bisa mengklik link dibawah ini  https://drive.google.com/file/d/1WlOZJgOlnEGmAO...


Bagikan artikel ini

Page View : 4