A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 3

Filename: controllers/Pengumuman.php

Line Number: 74

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Pengumuman.php
Line: 74
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 6

Filename: controllers/Pengumuman.php

Line Number: 74

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Pengumuman.php
Line: 74
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 28

Filename: controllers/Pengumuman.php

Line Number: 74

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Pengumuman.php
Line: 74
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

PERADI – Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Jakarta Barat

Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahwa Tuhan akan memberikan berkah kepada advokat yang mau memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada masyarakat miskin.

"Saya percaya, orang yang mau menangani perkara probono dengan tulus dan ikhlas itu pasti diberkati," kata Asido dalam acara Pembekalan Paralegal dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Jakbar di Jakarta.

Asido menegaskan probono merupakan panggilan jiwa atau passion tersendiri baginya dalam menjalankan profesi advokat. Dia menegaskan Tuhan akan memudahkan jalan bagi siapapun termasuk advokat yang mau berbagi atau menolong orang lain, termasuk di bidang hukum.

Pria yang juga mendapuk ketua PBH DPN Peradi ini menegaskan dalam berbagai kesempatan terus menggaungkan dan mengajak para advokat untuk memberikan probono.

Asido menuturkan sependapat dengan Ketua PBH Peradi Makassar, Abdul Gaffur Idris. Dia menegaskan jika ingin "berbisnis" dengan Tuhan tangani perkara probono.

"Dia sampaikan dalam closing statementnya, jika kita ingin berbisnis dengan Tuhan, lakukanlah perkara probono. Itu dalam banget," ujar dia.

Adapun paralegal di PBH Peradi Jakbar, lanjut Asido, yakni para calon advokat di antaranya lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar yang membantu tugas-tugas advokat.

"Paralegal itu jelas adalah membantu tugas daripada advokat ya," ujarnya.

Syarat untuk menjadi paralegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 34 Tahun 2025, di antaranya tidak harus merupakan advokat

Syaratnya, kata Asido, WNI, berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara atau advokat, serta lulus pelatihan paralegal dari lembaga terakreditasi.


Pengumuman Lainnya

Mediasi Jadi Kunci Peradilan Cepat dan Murah, Ini Kata Ketua Peradi Jakarta Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak ...

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PERADI

  atau bisa mengklik link dibawah ini  https://drive.google.com/file/d/1WlOZJgOlnEGmAO...


Bagikan artikel ini

Page View : 6