A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 21

Filename: controllers/Pengumuman.php

Line Number: 74

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Pengumuman.php
Line: 74
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): Tag section invalid in Entity, line: 23

Filename: controllers/Pengumuman.php

Line Number: 74

Backtrace:

File: /home/u1705124/public_html/application/controllers/Pengumuman.php
Line: 74
Function: loadHTML

File: /home/u1705124/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

PERADI – Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Jakarta Barat

Asido Hutabarat: Peradi Terus Perjuangkan Single Bar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan sampai saat ini pihaknya meneriakkan pertahankan single bar.

Hal itu Asido sampaikan dalam pembukaan PKPA Angkatan XXIX DPC Peradi Jakbar-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di Jakarta.

Asido menjelaskan mempertahankan single bar atau wadah tunggal merupakan hal wajar karena Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih menyatakan masih menganut wadah tunggal (single bar).

"Undang-Undang Advokat-nya masih bilang single bar. Jelas di situ bahwa hanya ada satu-satunya organisasi advokat," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.

Pendirian Peradi merupakan perintah dari UU Advokat, yakni harus dibentuk satu organisasi advokat yang menjalankan kewenangan negara paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut disahkan.

"Undang-undang itu bilang, paling lambat harus sudah berdiri dua tahun dari undang-undang itu, pada 21 Desember 2004 itu berdiri Peradi," ujarnya.

Asido mengungkapkan kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus merevisi UU Advokat. Soal single bar atau lainnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat undang-undang.

"Jadi dikembalikan kepada DPR untuk mengubah Undang-Undang Advokat," ujarnya.

Putusan MK itu menyikapi banyaknya organisasi advokat dan menyerobot kewenagan Peradi di antaranya menyelenggarakan PKPA, mengangkat advokat, dan mengajukan penyumpahan calon advokat ke pengadilan tinggi. Ini karena Surat Keputusan Mahkamah Agung SKMA Nomor 73/KMA/IX/2015 tanggal 25 September 2015.

"Di antaranya itu menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tidak boleh menolak pengajuan sumpah yang diajukan dari organisasi advokat apapun namanya itu," kata dia.


  • 1
  • 2

Pengumuman Lainnya

DPC Peradi Jakbar Gelar Lomba Menyanyi Untuk Meriahkan HUT RI

jpnn.com, JAKARTA - Enam orang alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menjadi juara ...

DPC Peradi Jakbar Pupuk Kebersamaan Advokat Melalui Turnamen Biliar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) kembali mengadakan turnamen billiar memperebut...


Bagikan artikel ini

Page View : 3