
Harta Pailit Dikuasai Preman, Asido: Kurator Bisa Lakukan Ini

MEDIUSNEWS – Praktik pelibatan preman atau ormas untuk mengamankan aset yang tengah jadi sengketa masih kerap terjadi di negeri ini. Terbaru, terjadi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
Persoalan pendudukan atau penguasaan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi pada aset perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh kurator?
Demikian pertanyaan dari salah seorang peserta daring Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)–Binus University yang dihelat secara hybrid dari DPC Peradi Jakbar, Minggu, (4/5/2025), diikuti oleh 264 orang peserta.
Suhendra Asido Hutabarat, pemateri tentang PKPU dan Kepailitan, mengatakan, kurator dapat melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum agar aset atau harta tersebut tidak dikuasai oleh pihak tak berkepentingan.
“Kalau dalam kondisi pailit itu sudah kewenangan daripada kurator, mau siapa pun di dalam itu, tidak ada cerita, kurator wajib mengamankan harta pailit sejak putusan pailit meskipun ada kasasi,” tandasnya.
Asido yang juga Advokat, Kurator dan Pengurus, Konsultan Hukum Sektor Keuangan , serta Konsultan KI dan Mediator ini, lebih lanjut menyampaikan, kurator bisa meminta bantuan aparat keamanan.
“Dia bisa minta bantuan pengamanan kepolisian untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan atau tidak diinginkan oleh si kurator di situ,” ujarnya.
Asido menjelaskan, kurator mempunyai hak melakukan itu karena ditugaskan harus mengamankan dan menjaga harta atau aset pailit.
“Begitu dinyatakan pailit, jangan sampai ada harta [aset] pailit yang dijual, berpindah, beralih [secara ilegal],” ujarnya.
Ia menegaskan, kurator harus memastikan itu. Pasalnya, aset-aset atau harta-harta dalam suatu perkara pailit menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk.
- 1
- 2