Asido: Calon Advokat Peradi Harus Punya Kualitas dan Integritas
Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya dalam penyelenggaraan UPA.
"Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan, kecuali karena kemampuan dari teman-teman itu sendiri," ujar dia.
Selanjutnya, siap menaati Kode Etik Advokat Indonesia. Peradi akan menegakkan kode etik secara tegas demi menjaga marwah profesi officium nobile advokat dan melindungi para pencari keadilan.
"Peradi akan berupaya mencetak advokat-advokat yang berkualitas dan menegakkan kode etiknya luar biasa. Jadi tidak main-main," ucapnya.
Asido mengungkapkan upaya dan tekad Peradi ini malah dicederai pembangkangan (disobidience), yakni lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. Intinya, PT boleh mengambil sumpah calon advokat di luar Peradi.
Asido menegaskan, ini pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU ini tegas menyatakan Peradi sebagai single bar atau satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menjalankan 7 kewenangan negara, di antaranya PKPA dan pengakatan advokat.
"Disobedience konstitusi karena sampai saat ini, Undang-Undang Advokat kita menganut single bar. Hanya ada satu organisasi advokat di negara kita, yaitu Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan," ujarnya. (cuy/jpnn)
- 1
- 2

