Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) ‎Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dianggap harus direvisi karena sudah kedaluwarsa. UU tersebut tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

‎“Undang-Undang Desain memang sudah waktunya karena umurnya sudah 25 tahun dan harus banyak yang dibuat,” kata Dwi Anita Daruherdani selaku Ketum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat yang digelar secara daring.

Dalam Level Up volume 8 bertajuk “Urgensi Perubahan UU Desain Industri & Perbedaan atas UU Terdahulu” gelaran DPC Peradi Jakbar ini, Anita mengungapkan pihaknya telah memberikan banyak masukan, di antaranya terlibat dalam pembuatan naskah akademik untuk Rancangan UU (RUU) Desain Industri.

“Tahun 2013–2014 kami sudah membuat naskah akademik tersebut,” ujar dia.

Keterlibatan AKHKI dalam penyusunan naskah akademi RUU Desain Industri ini atas permintaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2013.

‎Namun, hingga 11 atau 12 tahun berlalu, Pemerintah dan DPR belum juga merevisi UU Desain Industri karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga belum bisa dibahas.

“Tetapi konon kabarnya, akan dibuat dalam tahun ini dan mudah-mudahan memang akan diterbitkan undang-undang tersebut,” katanya.

Senada dengan Dwi, Koordinator Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi AKHKI, Fortuna Alvariza menyampaikan, UU Desain Industri ini sudah sangat usang.

‎“Tidak dapat diberlakukan dalam dinamika usaha kita yang sedemikian pesat, terutama terkait dengan adanya kegiatan komersial secara digital,” ujar dia.

Dia menjelaskan Desain Industri dalam UU yang saat ini berlaku merupakan perlindungan hak kekayaan intelektual yang melindungi satu produk desain hanya dari tampak luarnya, bukan dari segi fungsinya.


Berita Lainnya

Siapa Berhak Menerima Wasiat Wajibah? Ini Penjelasan dari Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagia...

DPC Peradi Jakbar Bertekad Cetak Atlet Berbakat Melalui Turnamen Biliar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bertekad kembali menggelar turnamen biliar set...

Peradi Pastikan UPA Tanpa Ampun: Zero KKN, Zero Titipan

RM.id  Rakyat Merdeka - Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, Pe...


Bagikan artikel ini

Page View : 975