PBH Peradi Gencarkan Pemberian Probono

KONTEKS.CO.ID – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI terus menggencarkan pemberian probono atau bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tengah mencari keadilan.

Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025, mengatakan, dalam Rapat Kerja PBH PERADI Jakarta Barat, 17 Oktober 2025 di Anyer, menyampaikan, PBH Peradi akan terus menggerakkan agar semua advokat anggota Peradi memberikan bantuan hukum probono

"Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PP No. 83 Tahun 2008, Kode Etik Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 ," kata Asido.

Ia menegaskan, aturan-aturan tesebut, menyatakan bahwa advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

 

Menurut Asido, sedang dilakukan pembahasan dengan DPN PERADI mengenai ketentuan advokat PERADI dalam masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA), setidaknya melakukan satu kali aktivitas probono.

"Apakah itu litigasi maupun nonlitigasi, termasuk sosialisasi, konsultasi hukum, membuat artikel hukum, podcast atau kegiatan aktivitas probono lainnya yang berguna bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan hanya setidaknya satu kali aktivitas probono, lanjut dia, maka ini akan dapat men-trigger sekitar 60.000 advokat PERADI di seluruh Indonesia untuk memberikan bantuan hukum probono.

"Di mana dapat dibuat sistem pelaporan sehingga DPN Peradi bisa mengecek apakah advokat PERADI sudah menjalankan kewajiban probono selama periode berlakunya KTA, sebagai pertimbangan untuk perpanjangan KTA," katanya.

Selain itu, PBH PERADI Pusat menghimbau semua PBH di daerah agar dapat terakreditasi. Menurutnya, akreditasi ini sangat penting karena menjadi persyaratan untuk dapat menjalin kerja sama dalam pemberian bantuan hukum di luar kewajiban probono yang didasarkan UU Advokat, melalui program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun menjadi Posbakum di pengadilan.

"Untuk itu, diharapkan di tahun 2027, banyak PBH PERADI yang terakreditasi," katanya.


  • 1
  • 2

Berita Lainnya

Siapa Berhak Menerima Wasiat Wajibah? Ini Penjelasan dari Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagia...

Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, me...

Syarat Pendaftaraan Ujian Profesi Advokat (UPA)

Dokumen pendaftaran UPA TAHUN 2025 berupa : 1. FC KTPPASPOR/SIM yang masih berlaku; 2. Bukti Setor a...


Bagikan artikel ini

Page View : 192