Peradi Jakbar Siap Kawal Wadah Tunggal Advokat

JAKARTA - Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXI DPC Peradi Jakarta Barat-Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya (Peradi Jakbar-Ubhara Jaya) menyatakan siap mengawal wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Single bar is a must itu ada di tangan kami sebagai kader selanjutnya,” ujar Ketua Angkatan PKPA XXI DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya George Tirta Prasetyo, dalam acara penutupan PKPA secara hybrid di Jakarta, Minggu (23/7/2023).

George menyampaikan, peserta mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya karena sangat berkualitas dengan menghadirkan para pemateri kredibel. “Kami mendapat materi-materi dari pemateri yang berkualitas, kredibilitas, salah satunya hadir di sini Prof Sahlan,” ungkapnya.

George mengatakan, kepengurusannya yang bernama Kabinet Peradaban siap mengemban amanah yang diberikan anggota. Pihaknya akan terus menjalin komunikasi untuk menjaga silaturahmi.

‎“Membuat program kerja, nantinya untuk memastikan kita menjadi advokat berkualitas, berintegritas, dan profesional,” ucapnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, ‎menyampaikan, tekad peserta PKPA Angkatan XXI ini sangat luar biasa, yakni akan terus memperjuangkan wadah tunggal organisasi advokat. “Teman-teman inilah nantinya yang akan berjuang, menyuarakan terus single bar ini,” ujarnya.

Asido menegaskan, single bar merupakan keniscayaan, karena Pasal 28 UU Advokat tegas menyatakan bahwa tujuan dari pembentukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar adalah untuk‎ meningkatkan kualitas advokat.

Untuk itu, pihaknya menyelenggarakan PKPA dengan menghadirkan para pemateri yang berkualitas. Salah satu PKPA tersebut bekerja sama dengan Ubhara Jaya yang selalu diikuti banyak peserta.

“Ini merupakan satu kebanggaan bagi DPC Peradi Jakbar karena kami diapresiasi sebagai penyelenggara oleh DPN Peradi dan juga animo peserta yang begitu besar,” katanya.


Berita Lainnya

Siapa Berhak Menerima Wasiat Wajibah? Ini Penjelasan dari Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta warisan tak jarang memutuskan hubungan keluarga karena pembagia...

Kupas Masalah Ketenagakerjaan, Tak Bayar PHK Tindak Pidana? Ini Kata Pakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, me...

Syarat Pendaftaraan Ujian Profesi Advokat (UPA)

Dokumen pendaftaran UPA TAHUN 2025 berupa : 1. FC KTPPASPOR/SIM yang masih berlaku; 2. Bukti Setor a...


Bagikan artikel ini

Page View : 549