Music Royalties and their Implementation in Practice

Royalti Musik: Makna, Hakikat, dan Urgensinya dalam Era Digital

Pengertian dan Hakikat Royalti Musik

Royalti musik adalah imbalan finansial atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan, khususnya lagu dan musik, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dalam konteks hukum Indonesia, royalti diatur dalam:

- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Royalti mencerminkan pengakuan atas hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka. Hak ini mencakup penggandaan, pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi publik atas lagu atau musik.

Landasan Hukum

Berikut adalah dasar hukum yang mengatur royalti musik:

Regulasi Isi Pokok
UU No. 28/2014 Menjamin hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu
PP No. 56/2021 Mengatur mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) |

Pelanggaran terhadap kewajiban royalti dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, serta sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi.

Siapa yang Wajib Membayar Royalti?


Artikel Lainnya

Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ?

CATATAN HUKUM Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ? Dihimpun oleh...

Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys

CATATAN HUKUM Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys Dihimpun oleh: M....

NATION STATE

CATATAN HUKUM NATION STATE Dihimpun oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M.Jakarta, 24 Februari 2025 Natio...


Bagikan artikel ini

Page View : 1392