Music Royalties and their Implementation in Practice
Royalti Musik: Makna, Hakikat, dan Urgensinya dalam Era Digital
Pengertian dan Hakikat Royalti Musik
Royalti musik adalah imbalan finansial atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan, khususnya lagu dan musik, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dalam konteks hukum Indonesia, royalti diatur dalam:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Royalti mencerminkan pengakuan atas hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka. Hak ini mencakup penggandaan, pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi publik atas lagu atau musik.
Landasan Hukum
Berikut adalah dasar hukum yang mengatur royalti musik:
Regulasi Isi Pokok
UU No. 28/2014 Menjamin hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu
PP No. 56/2021 Mengatur mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) |
Pelanggaran terhadap kewajiban royalti dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, serta sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti?

