Music Royalties and their Implementation in Practice

Royalti tidak dibebankan kepada penyanyi, kecuali mereka juga bertindak sebagai produser atau pengguna komersial. Pihak yang wajib membayar royalti meliputi:

- Penyelenggara konser atau pertunjukan
- Pemilik restoran, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya
- Stasiun radio dan televisi
- Platform digital dan media streaming
- Transportasi umum yang memutar musik

Cara Perhitungan Royalti

Perhitungan royalti dilakukan berdasarkan:

- Jenis penggunaan (live performance, pemutaran rekaman, streaming)
- Frekuensi dan durasi pemakaian
- Skala komersial (jumlah audiens, pendapatan usaha)
- Tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui LMKN

Contoh: Restoran yang memutar musik setiap hari akan dikenai tarif royalti tahunan berdasarkan luas tempat dan jumlah pengunjung.

Siapa yang Mengumpulkan dan Mendistribusikan?

Pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan oleh:

- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mengelola hak cipta dari anggotanya (komposer, musisi, produser)
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Koordinator nasional yang menghimpun royalti dari pengguna dan mendistribusikannya ke LMK sesuai data pemakaian

Distribusi dilakukan secara proporsional dan transparan, berdasarkan laporan pemakaian lagu dari pengguna dan sistem pelacakan digital.


Artikel Lainnya

Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ?

CATATAN HUKUM Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ? Dihimpun oleh...

Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys

CATATAN HUKUM Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys Dihimpun oleh: M....

NATION STATE

CATATAN HUKUM NATION STATE Dihimpun oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M.Jakarta, 24 Februari 2025 Natio...


Bagikan artikel ini

Page View : 1391