Music Royalties and their Implementation in Practice
Royalti tidak dibebankan kepada penyanyi, kecuali mereka juga bertindak sebagai produser atau pengguna komersial. Pihak yang wajib membayar royalti meliputi:
- Penyelenggara konser atau pertunjukan
- Pemilik restoran, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya
- Stasiun radio dan televisi
- Platform digital dan media streaming
- Transportasi umum yang memutar musik
Cara Perhitungan Royalti
Perhitungan royalti dilakukan berdasarkan:
- Jenis penggunaan (live performance, pemutaran rekaman, streaming)
- Frekuensi dan durasi pemakaian
- Skala komersial (jumlah audiens, pendapatan usaha)
- Tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui LMKN
Contoh: Restoran yang memutar musik setiap hari akan dikenai tarif royalti tahunan berdasarkan luas tempat dan jumlah pengunjung.
Siapa yang Mengumpulkan dan Mendistribusikan?
Pengumpulan dan distribusi royalti dilakukan oleh:
- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mengelola hak cipta dari anggotanya (komposer, musisi, produser)
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Koordinator nasional yang menghimpun royalti dari pengguna dan mendistribusikannya ke LMK sesuai data pemakaian
Distribusi dilakukan secara proporsional dan transparan, berdasarkan laporan pemakaian lagu dari pengguna dan sistem pelacakan digital.

