
Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor Sosialisasikan KUHP Baru

MEDIUSNEWS – DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar secara daring dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, (24/5/2025).
Asido lebih lanjut menyampaikan opening remarks-nya dalam seminar nasional dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023” yang dihelat secara hybrid dari UAI Jakarta.
Menurutnya, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.
Asido menilai ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” ujarnya.
Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.
“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.
“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” katanya.