Hakekat Advokat

Advokat harus memiliki integritas, profesionalisme, dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa cara advokat harus menempatkan dirinya di masyarakat:

1. Berkolaborasi dengan Masyarakat Advokat harus aktif dalam komunitas dan bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk mengedukasi dan memberikan bantuan hukum. Dengan demikian, advokat dapat memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang relevan.

2. Menjaga Etika Profesi Advokat harus mematuhi kode etik profesi dan selalu bertindak dengan integritas dan kejujuran. Ini termasuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kerahasiaan informasi klien.

3. Berperan dalam Pendidikan Hukum Advokat dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program edukasi dan sosialisasi. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka.

4. Menjadi Teladan Advokat harus menjadi teladan dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, mereka dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Beberapa hal yang apabila dilakukan oleh advokat dianggap melanggar kode etik antara lain:

1. Menjaga Kerahasiaan Klien Melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan data klien, baik selama maupun setelah hubungan profesional berakhir.
2. Konflik Kepentingan Mewakili lebih dari satu pihak dalam perkara yang sama tanpa persetujuan tertulis dari semua pihak yang terlibat.
3. Perilaku Tidak Profesional Bersikap atau bertindak yang tidak pantas, tidak sopan, atau tidak etis dalam hubungan profesionalnya, baik dengan klien, rekan sejawat, maupun pengadilan.
4. Penipuan atau Penyalahgunaan Wewenang Melakukan tindakan penipuan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku tidak jujur lainnya dalam menangani perkara klien.
5. Iklan dan Promosi Melakukan iklan atau promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau tidak sesuai dengan kenyataan tentang jasa hukum yang ditawarkan.
6. Tarif dan Biaya Menetapkan tarif atau biaya yang tidak wajar atau mengeksploitasi ketidaktahuan atau ketidakmampuan finansial klien.
7. Berperkara Sendiri Menggunakan jasa seorang advokat yang berada di bawah pengaruhnya untuk berperkara sendiri.
8. *Pelanggaran Hukum*: Melanggar hukum, baik dalam menjalankan profesinya maupun dalam kehidupan pribadi, yang dapat mencemarkan nama baik profesi advokat.

Hal-hal tersebut merupakan contoh pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi bisa berupa teguran, skorsing, hingga pencabutan izin praktik advokat.

Dalam prakteknya, masih banyak perilaku Advokat , dalam bentuk ucapan maupun tingkah lakunya, yang sangat tidak merepresentasikan dirinya sebagai Officium Nobile, yaitu profesi yang mulia atau terhormat. Perilaku buruk tersebut dapat dilihat secara kasat mata baik melalui media sosial, maupun media elektronik. Untuk itu Advokat harus mawas diri dan senantiasa dari.waktu ke waktu, meningkatk an kualitas, kompetensi dan profesionalisme dengan menjunjung Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Advokat , ditengah menjamurnya Organisasi Advokat ,yang otomatis tidak memiliki standar kompetensi dan etik yang sama.


  • 1
  • 2

Artikel Lainnya

Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ?

CATATAN HUKUM Affan Kurniawan , ditabrak Mobil Rantis Barracuda, Tabrak Lari Bukan ? Dihimpun oleh...

Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys

CATATAN HUKUM Agnez Mo, a Singer, why she has to pay Royalty, Lets find out Guys Dihimpun oleh: M....

Music Royalties and their Implementation in Practice

CATATAN HUKUM Music Royalties and their Implementation in Practice Dihimpun oleh:M.Jaya. S.H., M.H...


Bagikan artikel ini

Page View : 1049