Peradi Jakbar Latih Advokat Dampingi Anak Berhadapan Dengan Hukum

JAKARTA, Liputan4.com | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakbar) memberikan pelatihan melalui webinar kepada advokat yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum.

“Tujuan dan manfaatnya untuk memberikan wawasan mengenai fungsi dan peran advokat dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum,” kata Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kegiatan pelatihan tersebut bertema “Peran Advokat dan Teknik dalam Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum”.

Menurut Asido, pelatihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas advokat serta memberikan sumbangan ilmu bagi stakeholder profesi, umum, dan masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, disusun rumusan strategi advokat dalam pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku, saksi, dan/atau korban tindak pidana.

Pelatihan itu memberikan gambaran bentuk kerja sama yang dapat dibangun Peradi dengan institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, mengenai pengetahuan hukum acara peradilan pidana bagi anak berhadapan dengan hukum.

Menurut Asido, pengurus DPC Peradi Jakbar belum dilantik karena masa pandemi, tapi sudah menggelar berbagai kegiatan, termasuk webinar nasional dan rencananya diskusi level internasional pada akhir Oktober 2021.

“‎Akan hadir para pembicara lawyer yang yurisdiksinya di Amerika, Australia, dan Belanda, bagaimana cara menjadi advokat di sana, bagaimana peningkatan kualitas di negara-negara tersebut, penegakan kode etiknya, dan bagaimana bar asosiasinya, apakah single atau multi bar,” ujarnya.

Webinar kali ini dan nanti merupakan bagian dari semangat menggelorakan probono DPC Peradi Jakbar sebagai amanah Undang-Undang Advokat ‎Nomor 18 Tahun 2003, yakni untuk meningkatkan kualitas advokat sehingga peserta dipungut bayaran.

“Peserta berasal dari berbagai universitas, LBH, NGO, para advokat, DPC dan PBH Peradi serta instansi pemerintah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dan dari berbagai peserta lainnya,” ungkap Asido.


  • 1
  • 2

Artikel Lainnya

WELFARE STATE VS CORRUPTION

                        Oleh: M. Jaya,...

Masyarakat Wajib Mencantumkan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik (Vol 1 Issue 4)

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap war...

FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( Newsletter 1 Issue 3)

Perkembangan zaman pada bidang teknologi informasi yang semakin pesat dan canggih menyebabkan dunia ...


Bagikan artikel ini

Page View : 876